News

Syarat Pengajuan Bansos Modal Usaha

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menyalurkan bantuan modal sebesar Rp. 500.000, kepada masyarakat terdampak Covid-19 yang ingin memulai usaha kecil.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan, penerima bantuan modal ialah masyarakat yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos).

“Jadi, yang berhak mendapatkan bantuan sebesar lima ratus ribu ini adalah mereka yang sudah terdata sebagai masyarakat terdampak Covid-19,” tuturnya saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (19/08).

Selanjutnya, mereka dapat mengajukan bantuan modal usaha melalui program Tangerang Bantuan Insentif untuk Start Up Anda (BISA) yang dapat diakses di aplikasi Tangerang LIVE.

“Pemohon dapat mengisi data pribadi, seperti nama, nomor telepon dan nomor rekening. Lalu, pemohon juga perlu menyertakan surat keterangan memulai usaha kecil dari RT setempat,” jelasnya.

Mulyani, menambahkan, hingga saat ini, Pemkot Tangerang masih terus melakukan pendataan masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat.

“Pemkot masih terus melakukan pendataan. Masyarakat juga dapat mengajukannya sendiri kepada Pemkot untuk kemudian dilakukan tahap verifikasi,” tuturnya.

Sebagai informasi, Pemkot Tangerang memprioritaskan pemberian modal usaha kepada masyarakat yang terkena PHK dan ingin membuka usaha kecil untuk ketahanan ekonomi di masa pandemi Covid-19 dengan kuota 10.000 orang. (Sumber: tangerangkota.go.id)

Join The Discussion

jualan,makanan,tradisional,UMKM,kota,tangerang,jajanan,enak,makanan,kekinian,