DPRD Kota Tangerang menyiapkan raperda tentang transportasi. Upaya itu mengacu adanya Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Permenhub No 15 Tahun 2019.
“Ketua Badan Pembuat Perda Edi Suhendi mengatakan, raperda transportasi saat ini sudah dilakukan ekspose dan baru dalam tahap penyusunan naskah akademik. Melalui Raperda tersebut sejumlah aturan akan diatur dalam Raperda tentang Transportasi ini diantaranya pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ yang harus disesuaikan dengan kebijakan pusat dan provinsi.
“Adanya kerjasama antar kepala daerah dan Kapolda atau Kapolres misal tentang pengaturan LLAJ,” ungkapnya.
Dikatakan politisi PKS ini,Raperda akan mengatur tentang jaringan lalu lintasnya dalam kota, tentang angkutan perkotaan dan sistem integrasi transportasi perkotaan, tentang bengkel dan pengujian, pemeriksaan kendaraan bermotor serta terminal dan peran masyarakat dan forum LLAJ.
“Di dalamnya akan ada aturan tentang Bus Rapid Trans (BRT) serta tentang izin trayeknya,” kata Edi.
Lanjutnyai, kehadiran raperda tentang Transportasi ini jika menjadi Perda diharapkan sistem transportasi di Kota Tangerang sudah dpt terintegrasi, sehingga pelayanan terhadap masyarakat semakin baik. Kemudian Raperda juga tetap memperhatikan kondisi bisnis transportasi yang dilaksanakan oleh swasta atau perusahan angkutan umum dengan tetap melibatkan pengusaha lokal di bidang transportas atau angkutan.
“Raperda tentang Transporstasi ini merupakan prioritas dalam program Bapemperda,” katanya.(zain)