Ketentuan PP 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah mengamanatkan agar BUMD berubah menjadi perumda (perusahaan umum daerah) atau perseroda (perseroan daerah). Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng pun bakal berubah status menjadi menjadi perumdam (perusahaan umum daerah air minum).
“ DPRD Kota Tangerang sedang melakukan pembahasan perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng (PDAM TB), Pemkot Tangerang memilih menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Benteng,”kata Ketua Badan Pembuat Perda Edi Suhendi.
Edi menjelaskan, nantinya akan diatur seiring berubahnya status perusahaan pelat merah ini adalah, perumdam memberikan penguatan kepada PDAM TB, kepala daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). “Pada perumdam direksi dipilih berdasarkan uji kelayakan / seleksi atau profesional. Sementara organ perusahaan tetap sama,” papar politisi PKS ini.
Kemudian, yang berubah adalah adanya penambahan masa jabatan dewan pengawas dari semula tiga tahun menjadi empat tahun. “Ada peluang pengawas dapat diambil dari eksternal, serta dewan pengawas bisa membuat satuan pengawas internal,” katanya.
Poin lainnya terkait permodalan, nantinya perumdam bisa memperoleh lewat APBD maupun pihak lain. Sedangkan pembagian laba serta sanksi untuk pelanggan diatur dalam perda.
“Saat ini dalam pembahasan panitia khusus (pansus) perumdam,” tukasnya.(Zain)