News

Langgar Aturan Antimonopoli, Meta Didenda EU Rp13,4 Triliun

Uni Eropa (UE) menjatuhkan denda sebesar hampir €800 juta euro (setara Rp13,4 triliun) kepada perusahaan daring raksasa, Meta, Kamis (14/11) setelah melanggar aturan antimonopoli dengan memberikan akses otomatis kepada pengguna Facebook ke layanan iklan baris Facebook Marketplace.

Komisi Eropa menyatakan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu juga menyalahgunakan posisinya yang dominan dengan memberlakukan syarat perdagangan yang tidak adil kepada penyedia layanan iklan baris online lainnya yang beriklan di platform mereka.

Menanggapi denda tersebut, Meta menungkapkan akan mengajukan banding, dengan alasan bahwa keputusan tersebut mengabaikan “realitas pasar di Eropa”, di mana “layanan iklan baris daring tengah berkembang pesat” di sana.

“Pengguna Facebook dapat memilih untuk terlibat atau tidak dengan Marketplace, dan banyak yang tidak memilihnya.

Kenyataannya adalah, orang-orang menggunakan Facebook Marketplace karena keinginan mereka, bukan keharusan,” kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.

Ini adalah denda terbaru dalam serangkaian denda besar yang dikenakan oleh Komisi Eropa, regulator Uni Eropa yang beranggotakan 27 negara, terhadap perusahaan-perusahaan teknologi besar terkait praktik mereka dalam beberapa tahun terakhir, dan termasuk di antara sepuluh denda terbesar terkait pelanggaran antimonopoli.

Komisi Eropa menambahkan, terhubungnya Facebook ke Facebook Marketplace terhubung membuat layanan tersebut memperoleh “keuntungan distribusi yang substansial, yang tidak dapat ditandingi para pesaingnya.”

“Semua pengguna Facebook secara otomatis memiliki akses dan sering terpapar Facebook Marketplace, entah mereka menginginkannya atau tidak,” katanya.

Selain itu, Meta juga memberlakukan syarat yang tidak adil terhadap para pesaing mereka di layanan iklan baris yang beriklan di Facebook dan Instagram, jelas komisi tersebut.

Para anggota parlemen Uni Eropa memberikan suara pada Undang-Undang soal Kecerdasan Buatan atau AI di Parlemen Eropa di Strasbourg, Prancis timur (foto: dok).

Hal itu memungkinkan Meta untuk “menggunakan data iklan yang dihasilkan pengiklan lain demi keuntungan Facebook Marketplace,” lanjut mereka.

Meta membantah bahwa pihaknya “menggunakan data pengiklan untuk tujuan itu” dan menjelaskan telah “membangun sistem dan kontrol untuk memastikan hal itu tidak terjadi.”

“Sangat mengecewakan, bahwa Komisi Eropa memilih untuk menerapkan regulasi terhadap layanan gratis dan inovatif, yang dibangun untuk memenuhi permintaan konsumen,” ungkap Meta.

Menurut Uni Eropa, posisi dominan Meta di pasar jejaring sosial pribadi harus dibarengi tanggung jawab khusus untuk tidak menyalahgunakan posisi mereka dengan membatasi persaingan.

Uni Eropa sebelumnya mendenda Meta sebesar €797,72 juta (sekitar Rp13 triliun), yang Komisi Eropa sebut sebagai pertimbangan atas “lama dan beratnya pelanggaran”, serta jumlah pendapatan Meta dan Facebook Marketplace.

Total pendapatan Meta tahun lalu mencapai sekitar €125 miliar (Rp2 kuadriliun). [br/ab](voa)

Join The Discussion

jualan,makanan,tradisional,UMKM,kota,tangerang,jajanan,enak,makanan,kekinian,