PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara terhadap lima jemaah dan pengurus Masjid Baitul Muwaffaqah, Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami yang mengeroyok pencuri kotak amal.
Diketahui, pencuri kotak amal tersebut meninggal dunia usai dibawa ke rumah sakit.
Lima terdakwa Halim Heryanto, Untung, Suryanto, Erwin Darkolo dan Yoga Harry Kesatria sebelumnya didakwa penuntut umum kasus penganiayaan terhadap korban Andi Irawan yang ketahuan mencuri kotak amal masjid.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang menilai terdakwa bersalah dalam peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (15/10/2024) dipimpin Oloan Exodus Hutabarat SH MH.
Penuntut umum menilai dalam pertimbangannya, lima terdakwa bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (1),(2) ke-3 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
“Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar JPU dalam sidang yang digelar, Selasa (15/9/2024).
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu para terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara hal yang meringankan, lanjut penuntut umum para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, sopan di persidangan, belum pernah dihukum.
“Serta para terdakwa dengan keluarga korban telah berdamai,” sambung JPU.
Atas tuntutan pidana itu, masing-masing terdakwa melalui tim penasihat hukumnya diberikan waktu selama tujuh hari guna menyusun nota pembelaan alias pledoi atas tuntutan tersebut.
Pledoi terdakwa akan disampaikan masing-masing tim penasihat hukum Selasa depan.
Idasril Firdaus Tanjung SH MH, selaku penasihat hukum lima jemaah bernama Halim Heryanto, Untung, Suryanto, Erwin Darkolo dan Yoga Harry Kesatria sangat tidak sependapat terhadap tingginya ancaman pidana itu.(tribunnews)