Suami dan istri dianjurkan untuk rutin melakukan jima atau berhubungan badan atau berhubungan suami istri. Sehubungan dengan itu, Imam Al Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin menjelaskan adab jima atau berhubungan suami istri.
Dalam melakukan hubungan suami istri, kita disunnahkan memulainya dengan menyebut nama Allah SWT. Dengan mengucapkan bismillah dan membaca Surat Al-Ikhlas. Setelah itu, dilanjutkan dengan membaca takbir dan tahlil, lalu berdoa sebagai berikut:
بِسْمِ اللَّهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ. اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنْ كُنْتَ قَدَّرْتَ أَنْ تَخْرِجَ ذالك من صلبي
“Bismillâhil ‘aliyyil ‘azhimi. Allâhummaj’alhá dzurriyyatan thayyibatan in kunta qaddarta an tukhrija dzālika min shulbi.”
“Ya Allah, Rabbku, jika Engkau takdirkan aku untuk mengeluarkannya (air mani) dari tulang sulbiku (tulang punggung), maka jadikan ia sebagai anak yang baik (sehat).”
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian mendatangi istrinya, hendaklah berdoa:
اللَّهُمَّ جَنِّبْنِي الشَّيْطَانَ وَجَنَّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
Allahumma jannibni al-syaithâna wa jannibi al-syaithana mâ razaqtană.”
“Ya Allah, Rabbku, jauhkan kami dari gangguan setan, dan jauhkan setan dari apa yang Engkau rezekikan kepada kami.”
“Dengan demikian, insya Allah setan (baik dari bangsa jin maupun bakteri pengganggu, penerjemah) tidak akan mencelakakan anak yang lahir dari hasil hubungan tersebut.” (Diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu).
Ulama bergelar Hujjatul Islam Zainuddin al-Thusi dalam kitabnya menjelaskan, berhubungan badan dengan istri pada awal, pertengahan, dan akhir bulan hukumnya makruh. Sedangkan bersetubuh pada malam Jumat hukumnya sunnah.
Apabila hajat seorang suami telah terlaksana, maka hendaklah ia menunggu sampai terlaksana pula kepuasan istrinya. Sebab, karena inzal (ejakulasi) istri seringkali tidak secepat suami. Sungguh, akan sangat menyakitkan bagi istri yang dipisahkan dari suaminya pada saat nafsu syahwatnya tengah membuncah.
Suami sebaiknya mendatangi istrinya setiap empat malam sekali. Namun, hal ini sangat bergantung pada keadaan istri, bisa lebih atau kurang dari satu kali dalam empat malam.
Janganlah seorang suami berhubungan badan dengan istri yang sedang dalam kondisi haid. Sebab, perbuatan itu hukumnya haram. Namun, suami boleh bersenang-senang dengan tubuh istrinya, tanpa melakukan jima. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ
Istrimu adalah ladang bagimu. Maka, datangilah ladangmu itu (bercampurlah dengan benar dan wajar) kapan dan bagaimana yang kamu sukai. Utamakanlah (hal yang terbaik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menghadap kepada-Nya. Sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang mukmin. (QS Al-Baqarah Ayat 223)
Tidak dilarang tidur saja dengan istri yang sedang mengalami masa haid, dengan catatan tidak melakukan hubungan intim (suami istri). (Republika)