TD- Rumah susun sewa (rusunawa) telah menjadi salah satu strategi Pemkot Tangerang dalam penyediaan rumah layak huni bagi warganya. Terbatasnya lahan di Kota Tangerang membuat bangunan bertingkat itu efektif sebagai alternatif hunian, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hingga saat ini, Pemkot Tangerang telah mengelola tiga rusunawa dengan 910 kamar. Diantaranya, Rumah Susun Manis Jaya, Rumah Susun Gebang Raya dan Rumah Susun Cibodas. Terkait biaya atau tarif tentunya sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 tahun 2017 tentang retribusi jasa usaha.
“Paling murah rusunawa Kota Tangerang yaitu ada pada type 18 tanpa fasilitas yakni Rp90 ribu per bulannya. Sedangkan termahal ada pada lantai dasar type 36 dengan fasilitas yaitu seharga Rp500 ribu per bulannya,” jelas Sugihharto Achmad Bagdja, Kepala Dinas Perkim Kota Tangerang, Rabu (28/6/23).
Ia pun menjelaskan, program ini memiliki sasaran mereka warga berpenghasilan rendah. Dapat diikuti sengan persyaratan, yaitu ber-KTP Kota Tangerang, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah, SKCK, Buku Nikah, pas foto dan materai.
“Bawa persyaratan dan masukan form ke kantor pengelola atau teknis yang berjaga, dimasing-masing rusunawa yang ingin dituju. Pelayanan buka setiap hari 25 jam,” katanya.
Sebagai informasi, Rumah Susun Manis Jaya memiliki 464 kamar, Rumah Susun Gebang Raya dengan 396 kamar dan Rumah Susun Cibodas memiliki 50 kamar.(dc)
Berikut daftar harga rusunawa milik Pemkot Tangerang dengan berbagai type yang tersedia;
Type 18 Tanpa Fasilitas Rp. 90.000/bln
Type 21 dengan Fasilitas
a. lantai dasar : 215.000/bln b.lantai 1 : 200.000/bln
c. lantai 2 : 195.000/bln
d. lantai 3 : 190.000/bln
e. lantai 4 : 175.000/bln
Type 24 dengan Fasilitas
a. lantai dasar : 300.000/bln
b. lantai 1 : 290.000/bln
c. lantai 2 : 280.000/bln
c. lantai 3 : 270.000/bln
d. lantai 4 : 260.000/bln
Type 36 dengan fasilitas
a. lantai dasar : 500.000/bln
b. lantai 1 : 490.000/bln
c. lantai 2 : 480.000/bln
d. lantai 3 : 470.000/bln