LAMPUNG – Penyelundupan benih lobster menunjukkan kusutnya bisnis penangkapan dan penjualan satwa laut tersebut. Setidaknya lebih dari lima kali upaya penyelundupan benih lobster ini digagalkan baik oleh kepolisian maupun TNI di Lampung.
Gerebek Ruko di Lampung, TNI AL Amankan 195.000 Benih Lobster Jika dirata-rata, setiap kali pengungkapan kasus, bisa mencapai lebih dari 190.000 ekor. Total lima pengungkapan kasus mencapai 950.000 ekor lobster.
Benih Lobster yang Gagal Diselundupkan ke Vietnam dan Singapura Dilepaskan di Perairan Kepri. Direktur Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Boby Paludin Tambunan, mengatakan, benih lobster yang sering diselundupkan adalah jenis lobster mutiara dan lobster pasir.
Merealisasikan Kemandirian Anggaran Lembaga Peradilan Artikel Kompas.id Untuk lobster mutiara, satu ekor yang dijual di pasar internasional mencapai Rp 200.000. Sedangkan lobster pasir bisa mencapai Rp 250.000 per ekor.
” Harga jual ini bisa 10 kali lipat dari harga beli di nelayan. Kisaran harga dari nelayan ini Rp 15.000 sampai Rp 20.000,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (15/10/2024).
Dengan menghitung harga jual ke pasar internasional itu, dari lima kali pengungkapan kasus bisa mencapai lebih Rp 200 miliar.
Pada tangkapan terkini yang dilakukan Ditpolairud, 149.400 ekor benih lobster berhasil diselamatkan dari perdagangan dan penyelundupan ilegal.
Boby mengatakan, kerugian negara yang bisa diselamatkan mencapai Rp 37,3 miliar. Sebanyak 14 orang ditetapkan menjadi tersangka setelah pengungkapan kasus di wilayah Seputih Agung, Lampung Tengah pada Kamis (10/10/2024) itu.
Sedangkan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung mengungkap perdagangan ilegal sebanyak 195.000 ekor benih lobster pada Minggu (13/10/2024) di sebuah ruko yang berada di Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Kabid Perikanan Tangkap DKP Lampung Zainal Karoman, mengatakan, nelayan yang sudah mendapatkan izin menangkap benih lobster di Lampung sebanyak 2.004 orang yang tergabung dalam beberapa kelompok usaha.
Penangkapan legal ini memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri KKP nomor 7 tahun 2024.
” Di Lampung kuota pertahun untuk penangkapan benih lobster adalah 8 juta ekor,” kata dia. Sedangkan untuk penjualan benih lobster ini memiliki HET (harga eceran tertinggi) berkisar Rp 8.000 per ekor.
Dijanjikan Upah Rp 17 Juta Zainal mengatakan, terus berulangnya perdagangan ilegal ini karena nelayan lebih memilih menjual ke pengepul ilegal dengan harga eceran yang lebih tinggi. ” Permen KKP ini baru berjalan empat bulan. Nah, di dalam permen KKP juga diatur sebenarnya, akan diperbarui setelah enam bulan, termasuk HET itu,” kata dia.(kompas.com)