News

Bioskop di Kota Tangerang dizinkan dibuka, Ini Syaratnya

Plt Asda I, Kota Tangerang, Said Endrawiyanto mengungkapkan Kota Tangerag masih di level 3, walau secara angka-angka indikator PPKM covid-19 Kota Tangerang sudah berada di level 2.

“Namun, karena kita berada di wilayah aglomerasi, maka Kota Tangerang masih di level 3 dengan beberapa pelonggaran baru,” ungkap Said.

Ia pun menjelaskan, salah satu pelongaran yaitu bioskop yang kini diizinkan buka dengan tujuh ketentuannya. Mulai dari, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan hanya pengunjung kategori hijau yang boleh masuk, kapasitas 50 persen, usia di bawah 12 tahun dilarang masuk, dilarang makan dan minum di area bioskop.

“Selain itu, Pemkot Tangerang juga memberikan ketentuan harus adanya sinar UV-C didalam saluran udara gedung bioskop. Melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala dan mengikuti aturan protokol kesehatan secara ketat sesuai aturan yang ada,” tukas Said.(dicy)//foto istimewa

 

Join The Discussion

jualan,makanan,tradisional,UMKM,kota,tangerang,jajanan,enak,makanan,kekinian,