News

Ayo Manfaatkan Penghapusan Denda PBB

Dalam rangka memaksimalkan target perolehan pendapatan daerah dari PBB dan BPHTB sebesar Rp 1.329 triliun Pemkot Tangerang memberlakukan penghapusan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang telat  membayar PBB.

“Ini dalam rangka HUT Kota Tangerang ke-28, kami menghadirkan  program penghapusan sanksi administrasi. Jadi WP (wajib pajak) cukup membayar  pokoknya saja,” ujar Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa.

Program penghapusan sanksi berlaku dari 15 Februari sampai  dengan 14 Maret. “Hanya satu bulan saja,” terangnya. Untuk itu, katanya pihaknya  mendorong partisipasi dan kesadaran para wajib pajak agar membayarkannya. “Semoga  akan lebih baik lagi,” ujarnya.(Adicy)

Join The Discussion

jualan,makanan,tradisional,UMKM,kota,tangerang,jajanan,enak,makanan,kekinian,