Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) membuka kembali pengusulan bantuan pemerintah insfrastruktur ekonomi kreatif untuk tahun 2021 (Banper Infrastruktur Ekraf) kepada para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) agar bisa mengembangkan usaha mereka.
Banper Infrastruktur Ekraf 2021 diberikan untuk memfasilitasi penyediaan kelayakan ruang kreatif, dalam bentuk revitalisasi dan sarana. Fasilitasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kreativitas para pelaku ekraf.
Bantuan pemerintah ini diperuntukkan bagi para komunitas atau yayasan yang bergerak di 17 subsektor ekonomi kreatif. Namun demikian, banper infrastruktur ini tak hanya berlaku bagi komunitas ekonomi kreatif, melainkan juga pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga desa, serta lembaga adat.
Subsektor ekonomi kreatif yang berhak mendapat banper infrastruktur tersebut ialah aplikasi, pengembang permainan, arsitektur desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fesyen, serta film, animasi, dan video. Selain itu, dialokasikan juga untuk pegiat fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, hingga televisi, dan radio.
Terkait jenis bantuan, khusus untuk 2021, Kemenparekraf merancang tiga macam, yakni revitalisasi infrastruktur fisik ruang kreatif, sarana ruang kreatif, dan yang terbaru adalah paket pariwisata dan ekonomi kreatif.
Sementara itu, untuk revitalisasi infrastruktur fisik termasuk paket parekraf, Kemenparekraf mempersilakan para komunitas ekonomi kreatif mengajukan dengan anggaran minimal Rp500 juta dan maksimal Rp3,5 miliar. Untuk revitalisasi tersebut, Kemenparekraf telah mengacu pada aturan khusus dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pengusul Bantuan Pemerintah untuk Fasilitasi Revitalisasi Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif harus memenuhi persyaratan antara lain:
1.Seluruh kategori pengusul sekurang-kurangnya telah menjalankan kegiatan subsektor ekonomi kreatif selama dua tahun sebelum pengajuan bantuan.
2.Komunitas ekra harus berfbadan hukum dalam bentuk yayasan atau perkumpulan, dan memiliki NPWP.
3.Pemerintah provinsi harus bekerja sama dengan komunitas ekonomi kreatif di wilayahnya dan menjadikan komunitas ekonomi kreatif tersebut sebagai pengelola untuk pemanfaatan paket bantuan pemerintah yang diajukan.
4.Pemerintah kabupaten/kota harus bekerja sama dengan komunitas ekonomi kreatif di wilayahnya dan menjadikan komunitas ekonomi kreatif tersebut sebagai pengelola untuk pemanfaatan paket bantuan pemerintah yang diajukan.
5.Pemerintah desa harus bekerja sama dengan komunitas ekonomi kreatif di wilayahnya dan menjadikan komunitas ekonomi kreatif tersebut sebagai pengelola untuk pemanfaatan paket bantuan pemerintah yang diajukan.
6.Lembaga adat harus memiliki akte notaris, AD/ART, dan/atau mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah daerah setempat. Lembaga adat tersebut harus melakukan kegiatan berkaitan dengan subsektor ekonomi kreatif.
Selanjutnya untuk sarana ruang kreatif, program itu merupakan regenerasi dari paket teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang sudah ada sebelumnya sejak program Banper digulirkan 2017.
Kemenparekraf sendiri membuka pendaftaran atau pengajuan proposal permohonan banper infrastruktur ekraf 2021 selama periode 15 Agustus–30 November 2020 melalui situs banper.kemenparekraf.go.id.
Di situs tersebut tersedia petunjuk-petunjuk teknis yang lebih lengkap dalam mengajukan proposal banper.
Adapun Kemenparekraf juga menerima permohonan proposal fisik yang dikirimkan langsung ke Direktorat Infrastruktur Ekonomi Kreatif, Deputi Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf, Gedung Sapta Pesona, Jl Merdeka Barat 17, Jakarta Pusat. (sumber: indonesia.go.id)