Dalam upaya meningkatkan implementasi reformasi birokrasi melalui percepatan pemanfaatan informasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, telah menetapkan langkah-langkah strategis yang mendukung hal tersebut. Salah satunya dengan meluncurkan sejumlah inovasi layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang yaitu Sobat Tanya Ai.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, dalam sambutannya mengatakan, berbagai inovasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Melalui layanan ini, masyarakat dapat bertanya dan berkonsultasi mengenai segala hal yang berkaitan dengan kependudukan secara online selama 24 jam, tentu ini menjadi solusi bagi masyarakat,” ujar Dr. Nurdin, saat membuka Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan, yang berlangsung di Ruang Patio, Rabu (31/7).
Dr. Nurdin, menyampaikan, inovasi-inovasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang prima. “Dengan adanya layanan-layanan baru ini, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus dokumen kependudukan,” ucapnya.
Alumnus Universitas Indonesia ini, mengatakan, Disdukcapil akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya data kependudukan yang akurat dan lengkap. Data kependudukan yang baik, akan menjadi dasar dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Tangerang.
“Dengan adanya inovasi-inovasi ini, Disdukcapil Kota Tangerang menargetkan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, sehingga masyarakat akan lebih mudah, cepat dan tepat, dalam proses pengurusan dokumen kependudukan, dan mewujudkan Kota Tangerang yang lebih smart dan modern,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini juga, Dr. Nurdin, turut menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Disdukcapil dengan Pengadilan Agama Tangerang, Ikatan Bidan Indonesia cabang Kota Tangerang, rumah sakit, klinik, praktik mandiri bidan, dan Puskesmas.
“Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat proses perubahan data kependudukan, seperti penambahan anggota keluarga pernikahan, pengurangan anggota keluarga, perceraian, hingga kematian dan sebagainya. Dengan adanya PKS ini, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke berbagai instansi untuk mengurus dokumen kependudukan, karena kita integrasikan yang tujuannya agar memudahkan masyarakat,” pungkasnya.