TD- Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS saat ini berfungsi sebagai data dan informasi yang dijadikan acuan utama dalam penentuan ketepatan sasaran di program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan-bantuan sosial lainnya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Mulyani dalam keterangannya mengungkapkan masyarakat yang ingin mendaftarkan data terpadu kesejahteraan sosial memiliki syarat dan ketentuan. Diantaranya, masyarakat mengusulkan diri melalui surat pengantar dari RT/RW dengan membawa kartu keluarga.
“Surat pengantar RT/RW usulan DTKS diserahkan kepada PSM untuk diverifikasi. Nantinya, hasil verifikasi diberikan kepada operator data tingkat keluarahan untuk diinput dan diusulkan melalui aplikasi SIKS-NG, dengan mengupload berita acara yang ditandatangani oleh lurah,” papar Mulyani, Senin (19/6/23).
Sedangkan untuk syaratnya, kata Mulyani ialah tidak mempunyai sumber pencaharian yang tetap, mempunyai pengeluaran yang sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana, hanya mampu menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
“Selain itu hanya mampu mengakses kesehatan di Puskesmas atau hanya dengan layanan subsidi dari pemerintah, serta tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggotanya,” jelasnya.
Lanjutnya, ketepatan sasaran penerima manfaat usulan DTKS menjadi penting untuk diketahui masyarakat Kota Tangerang secara luas. “Bagi yang termasuk dalam syarat-syarat yang telah dijelaskan, namun belum terdaftar di DTKS, bisa menghubungi RT/RW sekitar agar mendapatkan pendampingan untuk menjalani pendafataran DTKS, serta langkah-langkah lanjutan lainnya,” kata Mulyani.(red)